skip to main |
skip to sidebar
PT adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang diinginkan.
- Modalnya terdiri
atas saham-saham atau andil
- Kekuasaan tertinggi
ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Pemilik PT adalah
pemegang saham
- Tenggung jawab
pemegang saham perbatas kepada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan
direksi yang diawasi oleh dewan komisaris)
- Kelangsungan usaha
lebih terjamin
- Pemilik perusahaan
memiliki tanggung jawab terbatas
- Modal mudah
diperoleh karena saham mudah diperjual belikan
- Dapat dicapai efisiensi
dalam pimpinan perusahaankarena menempatkan orang yang tepat
Kerumitan perizinan
dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang
tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya perorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
- Hukum
yang mengatur tentang PT yaitu UU No.1 tahun 1995 dan UU No.40 tahun 2007
Firma
Yaitu
sebuah pentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama bersana
- Menyelenggarakan
perusahaan
- Mempunyai
nama bersama
- Adanya
tanggungjawab renteng
- Pada
asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
- Kemampuan manajemen
badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di para anggota
- Badan usaha firma
tidak memerlukan akta, jadi pendirian relatif lebih mudah
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan
- Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalaknkan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar. Sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu
- Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut titanggung oleh
anggota yang lain
pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang, yaitu:
tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik akan tetapi
ketiadaan akta yang demikian tidak dapat di kemukakan untuk merugikan pihak ke
tiga
CV
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih
anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu
atau lebih orang lain sebagai pelepas uang
- Keanggotaan
terdiri atas anggota pasif atau sekutu pasif dan anggota aktif atau sekutu
aktif
- Sekutu
aktif adalah anggota yang aktif mengelola CV
- Sekutu
pasif adalah anggota yang menanamkan modal, tanpa ikut aktif mengelila CV
- Tanggung
jawab sekutu aktif tidak terbatas
- Tanggung
jawab sekutu pasif terbatas, sebatas modal yang ditanamkan
- Sekutu
pasif sering juga disebut dengan sekutu diam atau sleeping partner atau persero
diam
- Bendiriannya
mudah
- Bisa
memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
- Kemampuan
untuk memperoleh pinjaman lebuh mudah
- Menginvestasi
dana relatif lebih murah
- Krmampuan
manajemen yang baik
- Kelangsungan
hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu
komplementer
- Untuk
persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi
kemungkinan perselisihan
- Tanggung
jawab sekutu tidak sama
- Kemungkinan
terjadi kecurangan dari sekutu aktif
- Kasulitan
kembali untuk menarik modal yang telah sdisetor terutama sekutu komplementer
dijelaskan pada Pasal 19-21 dalam KUHD
Persekutuan
Perdata
Persekutuan perdata adalah perkumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki
profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama
bersama.
- Diatur
dalam pasal 1618 KUHP Perdata
- Persetujuan
dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu dengan tujuan membagi keuntungan
- Dapat
dibuat secara lisan atau tertulis
- Tanggung
jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing
- Tanggung
jawab adalah prorata atau tergantung perjanjian
- UU
yang mengatur persekutuan perdata
Pasal 1618 sampai 1652, yaitu :
suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi
Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
- Sifat
sukarela pada keanggotaannya
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi
- Koperasi
bersifat non kapitalis
- Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri) swakerta (buatan sendiri)
swasembada (kemampuan sendiri)
- Perkumpulan
orang
- Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah
- Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya
- Badan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
- Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
- Mensejahterakan
anggotanya
- Banyak
koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya
- Banyak
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya tentang
koperasi
- Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat kemajuan koperasi
- Daya
saing yang rendah akibat dari kualitas produk yang dihasilkan
anggota-anggotanya
Yayasan
yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunya maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam UU.
- Eksistensi
yayasan sebagai entitas hukum di indonesia sebelum didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Pengakuan
yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya
dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lainnya
- Yayasan
dibentukdengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan
religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuan ideal yang lain
- Yayasan
didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan
- Membentu
masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
- Terbatasnya
dana-dana yang diperlukan
- Undang-undang
yang mengatur tentang yayasan
diatur dalam UU No. 28 thn 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 16 thn
2001 tentang yayasan.