Home » » Pengertian Firma

Pengertian Firma


A. Pengertian Firma

  • Yaitu sebuah pentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersana
B. Ciri-ciri Firma

  • Menyelenggarakan perusahaan
  • Mempunyai nama bersama
  • Adanya tanggungjawab renteng
  • Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
C. Kelebihan Firma

  • Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di para anggota
  • Badan usaha firma tidak memerlukan akta, jadi pendirian relatif lebih mudah
D. Kelemahan Firma

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalaknkan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar. Sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut titanggung oleh anggota yang lai
E. UU yang mengatur firma

  • pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang, yaitu:
"tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat di kemukakan untuk merugikan pihak ke tiga"

0 komentar:

Posting Komentar

thanks

 
Support : Divoware Team
Copyright © 2014. Dhika Latifiani - All Rights Reserved