A. Pengertian Firma
- Yaitu sebuah pentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersana
- Menyelenggarakan perusahaan
- Mempunyai nama bersama
- Adanya tanggungjawab renteng
- Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di para anggota
- Badan usaha firma tidak memerlukan akta, jadi pendirian relatif lebih mudah
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalaknkan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar. Sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut titanggung oleh anggota yang lai
- pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang, yaitu:
"tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat di kemukakan untuk merugikan pihak ke tiga"
0 komentar:
Posting Komentar
thanks