Home » » Pengertian Persekutuan Perdata

Pengertian Persekutuan Perdata


A. Pengertian

  • Persekutuan perdata adalah perkumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

B. Ciri-ciri

  • Diatur dalam pasal 1618 KUHP Perdata
  • Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu dengan tujuan membagi keuntungan
  • Dapat dibuat secara lisan atau tertulis
  • Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. Tanggung jawab adalah prorata atau tergantung perjanjian

D. UU yang mengatur persekutuan perdata
  • Pasal 1618 sampai 1652, yaitu :
"Suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi"

0 komentar:

Posting Komentar

thanks

 
Support : Divoware Team
Copyright © 2014. Dhika Latifiani - All Rights Reserved