- Persekutuan perdata adalah perkumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
B. Ciri-ciri
- Diatur dalam pasal 1618 KUHP Perdata
- Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu dengan tujuan membagi keuntungan
- Dapat dibuat secara lisan atau tertulis
- Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. Tanggung jawab adalah prorata atau tergantung perjanjian
D. UU
yang mengatur persekutuan perdata
- Pasal 1618 sampai 1652, yaitu :
0 komentar:
Posting Komentar
thanks