Pengertian Persekutuan Perdata


A. Pengertian

  • Persekutuan perdata adalah perkumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

B. Ciri-ciri

  • Diatur dalam pasal 1618 KUHP Perdata
  • Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu dengan tujuan membagi keuntungan
  • Dapat dibuat secara lisan atau tertulis
  • Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. Tanggung jawab adalah prorata atau tergantung perjanjian

D. UU yang mengatur persekutuan perdata
  • Pasal 1618 sampai 1652, yaitu :
"Suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi"

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)


A. Pengertian CV

  • CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang

B. Ciri-ciri CV

  • Keanggotaan terdiri atas anggota pasif atau sekutu pasif dan anggota aktif atau sekutu aktif
  • Sekutu aktif adalah anggota yang aktif mengelola CV
  • Sekutu pasif adalah anggota yang menanamkan modal, tanpa ikut aktif mengelila CV
  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
  • Tanggung jawab sekutu pasif terbatas, sebatas modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif sering juga disebut dengan sekutu diam atau sleeping partner atau persero diam
C. Kelebihan

  • Bendiriannya mudah
  • Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
  • Kemampuan untuk memperoleh pinjaman lebuh mudah
  • Menginvestasi dana relatif lebih murah
  • Kemampuan manajemen yang baik
D. Kelemahan

  • Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
  • Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
  • Tanggung jawab sekutu tidak sama
  • Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif
  • Kasulitan kembali untuk menarik modal yang telah sdisetor terutama sekutu komplementer
E. Undang-undang CV dijelaskan pada Pasal 19-21 dalam KUHD

Pengertian Firma


A. Pengertian Firma

  • Yaitu sebuah pentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersana
B. Ciri-ciri Firma

  • Menyelenggarakan perusahaan
  • Mempunyai nama bersama
  • Adanya tanggungjawab renteng
  • Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
C. Kelebihan Firma

  • Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di para anggota
  • Badan usaha firma tidak memerlukan akta, jadi pendirian relatif lebih mudah
D. Kelemahan Firma

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalaknkan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar. Sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut titanggung oleh anggota yang lai
E. UU yang mengatur firma

  • pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang, yaitu:
"tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat di kemukakan untuk merugikan pihak ke tiga"

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

A. Pengertian PT

PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang diinginkan.

B. Ciri-ciri

  • Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil
  • Kekuasaan tertinggi ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS)
  • Pemilik PT adalah pemegang saham
  • Tenggung jawab pemegang saham perbatas kepada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris)
C. Keuntungan
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin
  • Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas
  • Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjual belikan
  • Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaankarena menempatkan orang yang tepat
D. Kelemahan
  • Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya perorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
E. Hukum yang mengatur tentang PT yaitu UU No.1 tahun 1995 dan UU No.40 tahun 2007

 
Support : Divoware Team
Copyright © 2014. Dhika Latifiani - All Rights Reserved