Macam-Macam Bentuk Perusahaan



Persekutuan Terbatas

  • Pengertian   
PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang diinginkan.
  • Ciri-ciri 
  1. Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil 
  2. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat umum pemegang saham (RUPS) 
  3. Pemilik PT adalah pemegang saham  
  4. Tenggung jawab pemegang saham perbatas kepada modal yang ditanamkan (pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris)
  • Keuntungan 
  1. Kelangsungan usaha lebih terjamin 
  2. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas 
  3. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjual belikan 
  4. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaankarena menempatkan orang yang tepat 
  • Kelemahan 
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya perorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
  •   Hukum yang mengatur tentang PT yaitu UU No.1 tahun 1995 dan UU No.40 tahun 2007 
Firma 
  • Pengertian  
Yaitu sebuah pentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersana
  • ciri-ciri  
  1. Menyelenggarakan perusahaan  
  2. Mempunyai nama bersama  
  3. Adanya tanggungjawab renteng  
  4. Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
  • Keuntungan
  1. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di para anggota
  2. Badan usaha firma tidak memerlukan akta, jadi pendirian relatif lebih mudah  
  • Kelemahan  
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan  
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalaknkan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar. Sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu  
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut titanggung oleh anggota yang lain
  • UU yang mengatur firma  
pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang, yaitu:
tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat di kemukakan untuk merugikan pihak ke tiga
CV 
  • Pengertian 
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang
  •  Ciri-ciri 
  1. Keanggotaan terdiri atas anggota pasif atau sekutu pasif dan anggota aktif atau sekutu aktif 
  2. Sekutu aktif adalah anggota yang aktif mengelola CV  
  3. Sekutu pasif adalah anggota yang menanamkan modal, tanpa ikut aktif mengelila CV 
  4. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas 
  5. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas, sebatas modal yang ditanamkan 
  6. Sekutu pasif sering juga disebut dengan sekutu diam atau sleeping partner atau persero diam
  • Keuntungan 
  1. Bendiriannya mudah 
  2. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah 
  3. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman lebuh mudah 
  4. Menginvestasi dana relatif lebih murah 
  5. Krmampuan manajemen yang baik
  • Kelemahan 
  1. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer 
  2. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan 
  3. Tanggung jawab sekutu tidak sama 
  4. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif 
  5. Kasulitan kembali untuk menarik modal yang telah sdisetor terutama sekutu komplementer
  • Undang-undang CV 
dijelaskan pada Pasal 19-21 dalam KUHD
Persekutuan Perdata 
  • Pengertian 
Persekutuan perdata adalah perkumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
  •  Ciri-ciri  
  1. Diatur dalam pasal 1618 KUHP Perdata 
  2. Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu dengan tujuan membagi keuntungan  
  3. Dapat dibuat secara lisan atau tertulis  
  4. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing  
  5. Tanggung jawab adalah prorata atau tergantung perjanjian  
  • UU yang mengatur persekutuan perdata 
Pasal 1618 sampai 1652, yaitu : suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi
Koperasi  
  • Pengertian 
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
  •  Ciri-ciri koperasi 
  1. Sifat sukarela pada keanggotaannya 
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi 
  3. Koperasi bersifat non kapitalis 
  4. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri) swakerta (buatan sendiri) swasembada (kemampuan sendiri) 
  5. Perkumpulan orang
  • Kebaikan
  1.  Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
  2. Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya  
  3. Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia  
  4. Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha  
  5. Mensejahterakan anggotanya
  • Kelemahan 
  1. Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya 
  2. Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya tentang koperasi 
  3. Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat kemajuan koperasi 
  4. Daya saing yang rendah akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota-anggotanya
Yayasan 
  • Pengertian 
yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunya maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU.
  •  Ciri-ciri 
  1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di indonesia sebelum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku  
  2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lainnya 
  3. Yayasan dibentukdengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuan ideal yang lain 
  4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan
  • Kelebihan 
  1. Membentu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

  • Kekurangan 
  1. Terbatasnya dana-dana yang diperlukan
  • Undang-undang yang mengatur tentang yayasan 
diatur dalam UU No. 28 thn 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 16 thn 2001 tentang yayasan.






 


 
Support : Divoware Team
Copyright © 2014. Dhika Latifiani - All Rights Reserved