Home » » Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)


A. Pengertian CV

  • CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang

B. Ciri-ciri CV

  • Keanggotaan terdiri atas anggota pasif atau sekutu pasif dan anggota aktif atau sekutu aktif
  • Sekutu aktif adalah anggota yang aktif mengelola CV
  • Sekutu pasif adalah anggota yang menanamkan modal, tanpa ikut aktif mengelila CV
  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
  • Tanggung jawab sekutu pasif terbatas, sebatas modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif sering juga disebut dengan sekutu diam atau sleeping partner atau persero diam
C. Kelebihan

  • Bendiriannya mudah
  • Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
  • Kemampuan untuk memperoleh pinjaman lebuh mudah
  • Menginvestasi dana relatif lebih murah
  • Kemampuan manajemen yang baik
D. Kelemahan

  • Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
  • Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
  • Tanggung jawab sekutu tidak sama
  • Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif
  • Kasulitan kembali untuk menarik modal yang telah sdisetor terutama sekutu komplementer
E. Undang-undang CV dijelaskan pada Pasal 19-21 dalam KUHD

0 komentar:

Posting Komentar

thanks

 
Support : Divoware Team
Copyright © 2014. Dhika Latifiani - All Rights Reserved